BAB 2
1. Macam-Macam Aborsi
Keguguran bisa terjadi
dengan sendirinya (secara alami) dan juga bisa terjadi karena campur tangan
manusia, dan bentuk kedua inilah yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat
secara umum. Pengguguran kandungan dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu :
A. Abortus Spontan
.....Yaitu pengguguran yang tidak
disengaja atau tanpa usaha, atau beberapa sebab ......lainnya, seperti bapak atau ibu yang berpenyakit
kelamin, sudah tua atau peminum.
B. Aborsi Buatan
......Yaitu Pengguguran yang dilakukan
dengan sengaja. Dalam hal ini ada dua macam, .......yaitu aborsi therapeutic
provocatus dan aborsi criminal provocatus.
Aborsi T. Provocatus adalah
pengguguran kehamilan yang dilakukan secara sengaja, karena ada indikasi medis
yang mengharuskan tindakan pengguguran tersebut, bila tindakan itu tidak
dilakukan akan mengakibatkan mudlarat.
Abortus C. Provocatus adalah
pengguguran yang terjadi secara sengaja, tetapi bukan atas indikasi atau
pertimbangan medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi (illegal)
oleh tenaga yang tidak terdidik
2. Faktor-Faktor Pendorong Orang Melakukan Abortus
Terjadinya perbuatan aborsi pada akhir-akhir ini
mayoritas dilakukan oleh remaja puteri / ibu yang disebabkan oleh di antaranya
adalah :
A. Karena tidak menginginkan keturunan, sebab rendahnya
faktor ekonomi atau .kemiskinan
B. Merasa malu akibat hubungan gelap dengan selain
jenis untuk menutupi aibnya
......C. Merasa was-was/khawatir akan lahirnya janin itu
cacat rohani maupun jasmani apabila ....janin itu dilahirkan
......D. Terjadinya
pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan sebagaimana ditulis oleh M. ...........Ali
Hasan dalam bukunya :
“Karena
kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan, kendatipun kejadian itu di luar
kehendaknya dan dia tidak dapat dipersalahkan, tetapi rasa malu ada apabila
terjadi kehamilan” oleh karena itu mayoritas terjadinya aborsi di
kalangan remaja putri akibat pemerkosaan atau hubungan gelap dengan lain jenis.
E. Karena
kegagalan mereka menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah
terjadinya kehamilan
F. Karena
mereka menemukan dokter / bidan / dukun yang membantu melakukan ......pengguguran.
3. Dampak Aborsi Dari Segi Medis
Atas dasar indikasi medis, ada dua alasan orang
melakukan abortus, sebagaimana ditulis oleh M. Ali Hasan, yaitu :
A. Untuk
menyelamatkan ibu, karena apabila kehamilan dipertahankan dapat mengancam ......dan membahayakan jiwa si ibu
B. Untuk
menghindarkan kemungkinan terjadinya cacat jasmani atau rohani, apabila janin .....dilahirkan
Dalam indikasi medis di atas, abortus juga mempunyai
pengaruh atau resiko dan bahaya yang menyebabkan timbulnya penyakit, baik yang
bersifat berat maupun ringan. Beberapa hal atau dampak negatif bagi ibu /
remaja puteri yang melakukan aborsi, di antaranya :
A. Timbulnya
luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak ......organ-organ di
dekatnya, seperti kandung kencing atau usus
B. Robek
mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar)
.....Dinding Rahim bisa tembus, karena
alat-alat yang dimasukkan dalam rahim itu yang .....menyebabkan infeksi dan
pendarahan
C. Terjadi
pendarahan dan menstruasi tidak normal dan juga mengakibatkan kanker
4. Hukum Aborsi Dalam Islam
Aborsi merupakan
tindakan yang sangat dilarang oleh agama Islam tanpa adanya alasan darurat.
Dalam hukum abortus, para ulama sepakat mengharamkan, kecuali ada beberapa
ulama yang mengatakan boleh dilakukan ketika memandang dari segi proses
melakukan tindakannya serta akibatnya. Apabila aborsi itu untuk melindungi dan
menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan melakukannya.
Oleh karena itu, Islam tetap mengaplikasikan prinsip mengambil yang lebih
ringan dari dua hal yang sama-sama berbahaya, sebagaimana dalam Alquran
disebutkan :
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ
رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ
إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ
وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ
وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ﴿سورة الأنعام : ۱٥۱﴾
Artinya: “Katakanlah:
‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah
kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang
ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.
Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar’. Demikian itu yang
diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya)”. (Q.S.
al-An’am : 151)
Surah al-Isra’ ayat 31-33
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ
وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (۳۱) وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاءَ سَبِيلًا (۳۲) وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ
مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ
إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (۳۳) ﴿ سورة
الإسراء : ۳۱ – ۳۳ ﴾
Artinya: “Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya
Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan”. (Q.S. al-Isra’ : 31-33)
Dalam
kitab Bughyatul Mustarssyidin diterangkan:
(مَسْئَلَةُ ك) يَحْرُمُ التَّسَبُّبُ فِى
اِسْقَاطِ اْلجَنِيْنِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِى الرَّحِمِ بِأَنْ صَارَ عَلَقَةً
أَوْ
مُضْغَةً وَلَوْ قَبْلَ نَفْخِ
الرُّوْحِ كَمَافِى التُّحْفَةِ. وَقَالَ م ر : لاَيَحْرُمُ إِلاَّ بَعْدَ
النَّفْخِ.
“(Masalah
Sulaiman Al Kurdi), haram hukumnya membuat suatu sebab gugurnya janin yang
telah menetap dalam rahim, karena telah menjadi segumpal darah atau daging,
sekalipun belum ditiupkan ruh, sebagaimana diterangkan dalam kitab Attuhfah.
Dan Imam Romli Asshoghir berkata: Tidak haram, kecuali setelah ditiup ruh
pada sang janin”
dalam Kaidah
Fiqhiyah disebutkan :
اِرْتِكَابُ
أَخَفِّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
“Menempuh
salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang sama-sama berbahaya
adalah wajib”.
Pendapat para ahli fiqh mengenai hukum aborsi sangat bergantung pada pandangan
mereka mengenai kedudukan janin dalam kandungan. Namun mereka bersepakat bahwa
pengguguran kandungan pada saat janin dipandang telah bernyawa adalah haram.
Dalam hal ini Ayat Al Qur’an sebagai rujukan dalil yang paling kuat dalam hal
ini menjelaskan yang artinya :
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan
memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar”
Lebih keras lagi dalam menghukumi haram
terhadap aborsi ini, sebagaimana diketahui dalam kitab I’anatu
Attholibin, sebagai berikut :
فَأَوَّلُ مَرَاتِب الوُجودِ وَقْعُ
النُّطْفَةِ فِى الرَّحِمِ فَيَخْتَلِطُ بِمَاءِ
المَرأة فَأَفْسَادَها جِنَايَةٌ، فَإن صَارَتْعَلَقَةً أَو مُضْغَةً فَالْجِناَيةُ أفْخَشُ فإن نُفِخَتْ الرُّوحُ وَاسْتَقَرَّتْ الخِلْقَةُ زَادَتْ الجِنَايةُ تَفَاحُشًا.
المَرأة فَأَفْسَادَها جِنَايَةٌ، فَإن صَارَتْعَلَقَةً أَو مُضْغَةً فَالْجِناَيةُ أفْخَشُ فإن نُفِخَتْ الرُّوحُ وَاسْتَقَرَّتْ الخِلْقَةُ زَادَتْ الجِنَايةُ تَفَاحُشًا.
“Tahap pertama adanya (terciptanya manusia) adalah adanya sperma dalam rahim yang berasimilasi
dengan ofum. Maka bila hal ini dirusak (oleh seseorang, karena sebab-sebab di
luar darurat) sama halnya dengan perbuatan kriminal (pidana). Jika sperma
tersebut telah menjadi segumpal darah atau daging, maka ia termasuk kriminal
yang sangat jahat. Dan jika telah ditiup ruh kepadanya serta telah menjadi
sebuah ciptaan, maka perbuatan itu (aborsi) sangat dan sangat jahat
ABORSI MENURUT PANDANGAN PENULIS
Setelah mengkaji secara saksama terhadap beberapa berpendapat di atas tentang
hukum aborsi, baik ditinjau dari segi hukum Islam atau medis, maka penulis
berpendapat, bahwa Aborsi adalah suatu tindakan terlarang baik dari segi medis
atau Islam, kecuali dalam keadaan darurat. Dan menurut sebagi ulama yang lain,
boleh dilakukan selama masih berbentuk sperma atau gumpalan darah.
Abortus yang dilakukan oleh seorang ibu ( suami
istri ), berarti tidak mau mensyukuri nikmat ( pemberian )
Allah Yang Maha Kuasa. Sedangkan mencegah terjadinya abortus, dapat dilakukan
melalui adanya upaya hukum ( tindakan konstitusional), memberikan hukuman
bagi pelaku aborsi atau orang yang terlibat didalamnya serta melalui gerakan
Sosial keagamaan yang di dukung oleh peran ulama’, pemerintah, da’i dan
lain-lain. Sehingga dapat menyadarkan umatnya untuk tidak melakukan perbuatan
yang sangat keji itu.
BAB
3
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, penulis dapat mengambil
kesimpulan, yaitu :
1...Aborsi ditinjau dari sudut pandang hukum Islam dan
tindakan Medis tidak menutup kemungkinan pembolehannya.
2. Sebagian ulama melarang abortus ( pengguguran
kandungan ) secara mutlak, apabila di sengaja, karena merupakan
suatu kejahatan dan perbuatan dosa, kecuali masih dalam bentuk sperma atau
segumpal darah atau selama belum berbentuk segumpal daging lebih-lebih apabila
telah ditiupkan ruh ke dalamnya.
3. Abortus yang
dilakukan oleh ibu / remaja putri ditinjau dari segi medis akan menyebabkan
risiko ....atau bahaya bagi kesehatan.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar