Senin, 25 April 2016

Makalah Hukum aborsi dalam islam


BAB 2
ABORSI DALAM ISLAM DAN MEDIS

1. Macam-Macam Aborsi
      Keguguran bisa terjadi dengan sendirinya (secara alami) dan juga bisa terjadi karena campur tangan manusia, dan bentuk kedua inilah yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat secara umum. Pengguguran kandungan dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu :
A. Abortus Spontan
.....Yaitu pengguguran yang tidak disengaja atau tanpa usaha, atau beberapa sebab ......lainnya, seperti bapak atau ibu yang berpenyakit kelamin, sudah tua atau peminum.
B.  Aborsi Buatan
......Yaitu Pengguguran yang dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini ada dua macam, .......yaitu aborsi therapeutic provocatus dan aborsi criminal provocatus.

Aborsi T. Provocatus  adalah pengguguran kehamilan yang dilakukan secara sengaja, karena ada indikasi medis yang mengharuskan tindakan pengguguran tersebut, bila tindakan itu tidak dilakukan akan mengakibatkan mudlarat.
Abortus C. Provocatus adalah pengguguran yang terjadi secara sengaja, tetapi bukan atas indikasi atau pertimbangan medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi (illegal) oleh tenaga yang tidak terdidik

2. Faktor-Faktor Pendorong Orang Melakukan Abortus
Terjadinya perbuatan aborsi pada akhir-akhir ini mayoritas dilakukan oleh remaja puteri / ibu yang disebabkan oleh di antaranya adalah :
A. Karena tidak menginginkan keturunan, sebab rendahnya faktor ekonomi atau .kemiskinan
B. Merasa malu akibat hubungan gelap dengan selain jenis untuk menutupi aibnya
......C. Merasa was-was/khawatir akan lahirnya janin itu cacat rohani maupun jasmani apabila   ....janin itu dilahirkan
......D. Terjadinya pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan sebagaimana ditulis oleh M.    ...........Ali



Hasan dalam bukunya :
“Karena kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan, kendatipun kejadian itu di luar kehendaknya dan dia tidak dapat dipersalahkan, tetapi rasa malu ada apabila terjadi kehamilan”  oleh karena itu mayoritas terjadinya aborsi di kalangan remaja putri akibat pemerkosaan atau hubungan gelap dengan lain jenis.
E. Karena kegagalan mereka menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah terjadinya kehamilan
F. Karena mereka menemukan dokter / bidan / dukun yang membantu melakukan ......pengguguran.

3. Dampak Aborsi Dari Segi Medis
Atas dasar indikasi medis, ada dua alasan orang melakukan abortus, sebagaimana ditulis oleh M. Ali Hasan, yaitu :
A. Untuk menyelamatkan ibu, karena apabila kehamilan dipertahankan dapat mengancam  ......dan membahayakan jiwa si ibu
B. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya cacat jasmani atau rohani, apabila janin .....dilahirkan
Dalam indikasi medis di atas, abortus juga mempunyai pengaruh atau resiko dan bahaya yang menyebabkan timbulnya penyakit, baik yang bersifat berat maupun ringan. Beberapa hal atau dampak negatif bagi ibu / remaja puteri yang melakukan aborsi, di antaranya :

A. Timbulnya luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak ......organ-organ di dekatnya, seperti kandung kencing atau usus 
B. Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar
.....Dinding Rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan dalam rahim itu yang .....menyebabkan infeksi dan pendarahan
C. Terjadi pendarahan dan menstruasi tidak normal dan juga  mengakibatkan kanker





4.   Hukum Aborsi Dalam Islam
      Aborsi merupakan tindakan yang sangat dilarang oleh agama Islam tanpa adanya alasan darurat. Dalam hukum abortus, para ulama sepakat mengharamkan, kecuali ada beberapa ulama yang mengatakan boleh dilakukan ketika memandang dari segi proses melakukan tindakannya serta akibatnya. Apabila aborsi itu untuk melindungi dan menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan melakukannya. Oleh karena itu, Islam tetap mengaplikasikan prinsip mengambil yang lebih ringan dari dua hal yang sama-sama berbahaya, sebagaimana dalam Alquran disebutkan :
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ﴿سورة الأنعام : ۱٥۱

Artinya: “Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar’. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya)”. (Q.S. al-An’am : 151)










Surah al-Isra’ ayat 31-33

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (۳۱) وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (۳۲) وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (۳۳) ﴿ سورة الإسراء : ۳۱ – ۳۳

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Q.S. al-Isra’ : 31-33) 









Dalam kitab Bughyatul Mustarssyidin diterangkan:

(مَسْئَلَةُ ك) يَحْرُمُ التَّسَبُّبُ فِى اِسْقَاطِ اْلجَنِيْنِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِى الرَّحِمِ بِأَنْ صَارَ عَلَقَةً أَوْ
مُضْغَةً وَلَوْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوْحِ كَمَافِى التُّحْفَةِ. وَقَالَ م ر : لاَيَحْرُمُ إِلاَّ بَعْدَ النَّفْخِ.
“(Masalah Sulaiman Al Kurdi), haram hukumnya membuat suatu sebab gugurnya janin yang telah menetap dalam rahim, karena telah menjadi segumpal darah atau daging, sekalipun belum ditiupkan ruh, sebagaimana diterangkan dalam kitab Attuhfah. Dan Imam Romli Asshoghir berkata: Tidak haram, kecuali setelah ditiup  ruh pada sang janin”

dalam Kaidah Fiqhiyah disebutkan :
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang sama-sama berbahaya adalah wajib”.
      Pendapat para ahli fiqh mengenai hukum aborsi sangat bergantung pada pandangan mereka mengenai kedudukan janin dalam kandungan. Namun mereka bersepakat bahwa pengguguran kandungan pada saat janin dipandang telah bernyawa adalah haram. Dalam hal ini Ayat Al Qur’an sebagai rujukan dalil yang paling kuat dalam hal ini menjelaskan yang artinya :
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”
     







 Lebih keras lagi dalam menghukumi haram terhadap aborsi ini, sebagaimana diketahui dalam kitab I’anatu Attholibin, sebagai berikut :

فَأَوَّلُ مَرَاتِب الوُجودِ وَقْعُ النُّطْفَةِ فِى الرَّحِمِ فَيَخْتَلِطُ بِمَاءِ
 المَرأة فَأَفْسَادَها جِنَايَةٌ، فَإن صَارَتْعَلَقَةً أَو مُضْغَةً فَالْجِناَيةُ أفْخَشُ فإن نُفِخَتْ الرُّوحُ وَاسْتَقَرَّتْ الخِلْقَةُ زَادَتْ الجِنَايةُ تَفَاحُشًا.
“Tahap pertama adanya (terciptanya manusia) adalah adanya sperma dalam rahim yang berasimilasi dengan ofum. Maka bila hal ini dirusak (oleh seseorang, karena sebab-sebab di luar darurat) sama halnya dengan perbuatan kriminal (pidana). Jika sperma tersebut telah menjadi segumpal darah atau daging, maka ia termasuk kriminal yang sangat jahat. Dan jika telah ditiup ruh kepadanya serta telah menjadi sebuah ciptaan, maka perbuatan itu (aborsi) sangat dan sangat jahat

ABORSI MENURUT PANDANGAN PENULIS

            Setelah mengkaji secara saksama terhadap beberapa berpendapat di atas tentang hukum aborsi, baik ditinjau dari segi hukum Islam atau medis, maka penulis berpendapat, bahwa Aborsi adalah suatu tindakan terlarang baik dari segi medis atau Islam, kecuali dalam keadaan darurat. Dan menurut sebagi ulama yang lain, boleh dilakukan selama masih berbentuk sperma atau gumpalan darah.
Abortus yang dilakukan oleh seorang ibu ( suami istri ), berarti tidak mau mensyukuri nikmat ( pemberian ) Allah Yang Maha Kuasa. Sedangkan mencegah terjadinya abortus, dapat dilakukan melalui adanya upaya hukum ( tindakan konstitusional), memberikan hukuman bagi pelaku aborsi atau orang yang terlibat didalamnya serta melalui gerakan Sosial keagamaan yang di dukung oleh peran ulama’, pemerintah, da’i dan lain-lain. Sehingga dapat menyadarkan umatnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sangat keji itu.


BAB 3
KESIMPULAN

Dari pembahasan  di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu :
1...Aborsi ditinjau dari sudut pandang hukum Islam dan tindakan Medis tidak menutup     kemungkinan pembolehannya.
2. Sebagian ulama melarang abortus ( pengguguran kandungan ) secara mutlak, apabila di  sengaja, karena merupakan suatu kejahatan dan perbuatan dosa, kecuali masih dalam bentuk sperma atau segumpal darah atau selama belum berbentuk segumpal daging lebih-lebih apabila telah ditiupkan ruh ke dalamnya.  
3. Abortus yang dilakukan oleh ibu / remaja putri ditinjau dari segi medis akan menyebabkan  risiko  ....atau bahaya bagi kesehatan.

















DAFTAR PUSTAKA




0 komentar:

Posting Komentar